Loading...

Inilah hebatnya Indonesia,korban dijadikan tersangka



[imagetag]
Bibir Ninik

Setyowati kelu, tangannya

gemetar, saat menandatangani

berita acara pemeriksaan di

ranjang kecil tempatnya berbaring

selama enam bulan terakhir akibat

lumpuh. Kaki kanannya cacat

terlindas truk saat

memboncengkan Kumaratih Sekar

Hanifah (11), putri sulungnya,

Agustus lalu.

Dalam ketidakberdayaan, dia resmi

berstatus tersangka atas kasus

yang menewaskan putrinya itu.

"Sekujur tubuh saya saat itu ngilu.

Saya ini korban, kok jadi

tersangka," tutur Ninik (44) lirih,

Rabu (23/1/2013), saat mengingat

kembali hari saat dirinya resmi

dijadikan tersangka atas kasus

kecelakaan pada 6 Agustus 2012

tersebut.

Air mata Ninik terus membasahi

daster yang dipakainya. Tangisnya

pecah di kamar seluas 9 meter

persegi di rumahnya di Jalan

Mahoni V, Perumahan Teluk,

Kecamatan Purwokerto Selatan,

Banyumas, Jawa Tengah, tiap

mengenang hari naas kecelakaan

yang merenggut nyawa putri

kesayangannya.

Hari itu, Ninik menjemput

Kumaratih dengan sepeda motor

bernomor polisi R 2120 TA.

Putrinya, pelajar kelas VI SD Al

Irsyad Purwokerto, baru saja

berbuka puasa bersama anak-anak

yatim piatu di Panti Asuhan

Darmoyuwono, Jalan Supriyadi,

Purwokerto.

Sekitar pukul 18.45, baru

berkendara beberapa meter

dengan kecepatan rendah, dari

arah timur melaju truk gandeng

bermuatan terigu bernomor polisi

AE 8379 UB yang dikemudikan

Suparman (60), warga Ngawi,

Jawa Timur. Truk mencoba

mendahului sepeda motor yang

dikendarai Ninik. Namun, bagian

belakang truk menyenggol spion

sepeda motor korban hingga oleng

dan kedua korban terjatuh. Motor

Ninik terseret beberapa meter.

"Truk melaju terlalu mepet ke kiri

sehingga ruang untuk motor terlalu

sempit. Akhirnya motor kami pun

tersenggol truk," ungkap Ninik.

Putrinya meninggal di lokasi

kejadian karena terlindas roda

truk. Beberapa saksi mata

menyebutkan, saat kejadian, putri

Ninik tidak mengenakan helm.

Kaki kanan Ninik terlindas roda

truk hingga luka parah dan nyaris

lumpuh. Hampir Rp 300 juta

dihabiskannya untuk berobat. Patah

tulang membuat kakinya kini masih

berbalut gips. Bahkan, untuk buang

air kecil saja, dia harus dibantu

dengan kateter urine. Tubuh yang

semula gemuk kini kurus.

Jadi tersangka

Belum genap enam bulan setelah

kehilangan putri sulungnya, hati

Ninik kembali hancur saat, Selasa

(15/1), diminta menandatangani

berita acara pemeriksaan yang

disusun Satuan Lalu Lintas

Kepolisian Resor Banyumas yang

menyatakan dirinya sebagai

tersangka.

Padahal, walau lebih dirugikan,

Ninik sempat menyanggupi jalan

damai yang ditawarkan pemilik

truk. Saat itu, pemilik truk

memberi uang tali asih Rp 2,5 juta.

Uang yang menurut Ninik, pekerja

kantoran biasa, tak cukup meski

hanya untuk biaya pemakaman.

Dia dinyatakan lalai sehingga

menyebabkan kecelakaan yang

merenggut nyawa seseorang, yang

tak lain adalah putrinya sendiri. Ia

dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-

Undang Nomor 22 Tahun 2009

tentang Lalu Lintas dan Angkutan

Jalan.

Kuasa hukum Ninik, Djoko Susanto,

yang mendampingi sejak penetapan

status tersangka, menilai, banyak

hal janggal dalam kasus ini.

Menurut Djoko, demi alasan apa

pun, Ninik adalah korban.

Fakta pertama kecelakaan itu

melibatkan motor dan truk. "Dari

sudut pandang logika sebab-

akibat, kendaraan lebih besar

semestinya yang harus lebih

berhati-hati karena membawa

dampak lebih besar," ujarnya.

Kedua, peristiwa itu juga bukan

kecelakaan tunggal karena

melibatkan truk dan terjadi akibat

kelalaian pengemudi truk. "Bahkan,

jalan di lokasi kejadian merupakan

jalan kelas III yang semestinya

tidak boleh dilalui kendaraan

bertonase di atas 8 ton, tapi

kenyataannya jalan itu dilalui truk

gandeng bermuatan tepung

terigu," ucap Djoko.

Hasil pemantauan Kompas, lebar

jalan yang menjadi lokasi

kecelakaan hanya sekitar 7 meter.

Ruas jalan diaspal cukup halus,

tetapi jalan itu tak layak dilewati

truk gandeng yang lebarnya

sekitar 3-4 meter.

Demi hukum atau keadilan

Polemik penetapan seseorang yang

menjadi korban kecelakaan,

kehilangan kerabat terdekat,

tetapi kemudian menjadi tersangka

atas kecelakaan itu bukan sekali ini

terjadi. Januari 2010, Lanjar

Sriyanto, warga Karanganyar,

Jawa Tengah, juga diadili dan

ditahan akibat kecelakaan yang

merenggut nyawa istrinya,

Saptaningsih. Di Pengadilan Negeri

Karanganyar, Lanjar tetap

dinyatakan bersalah kendati tidak

ditahan.

Saat kejadian, Lanjar

memboncengkan anak dan istrinya.

Mereka terjatuh saat menabrak

mobil yang berhenti mendadak.

Saat terjatuh itulah, istrinya

terlindas mobil yang belakangan

diketahui milik polisi yang bertugas

di Ngawi.

Dalam kasus Ninik, Kepala Polres

Banyumas Ajun Komisaris Besar

Dwiyono mengatakan, sesuai

konstruksi hukum yang berlaku,

dalam kecelakaan itu, kelalaian ada

pada ibu korban (Ninik).

"Kesimpulan dihasilkan dari

pemeriksaan terhadap saksi-saksi,

olah tempat kejadian perkara, dan

barang bukti," kata Dwiyono.

Polisi hingga kini telah memeriksa

lima orang saksi, salah satunya

pengemudi truk gandeng. Polisi

menggunakan yurisprudensi

sejumlah kasus serupa yang pernah

terjadi. Namun, dia tidak mau

berbicara lebih lanjut mengenai

detail pemeriksaan.

Meski demikian, dia mengaku

pihaknya menggunakan hati nurani

karena kondisi ibu korban

mengalami patah kaki dan putrinya

meninggal. "Buktinya, hingga kini

kami tidak melakukan penahanan,"

katanya.

Dwiyono mengakui, kasus itu

menjadi dilema bagi kepolisian.

"Kami berusaha profesional,

proporsional, prosedural, tapi

tetap pakai hati nurani. Yang benar

harus dikatakan benar, yang salah

dikatakan salah," kata Dwiyono.

Pakar hukum dari Universitas

Jenderal Soedirman, Purwokerto,

Hibnu Nugroho, menilai, polisi

seharusnya menghentikan kasus itu

sejak awal. Dengan melihat

konteks, prinsip hukum, dan tujuan

penegakan hukum patut

dipertanyakan kasus ini dilanjutkan

demi hukum atau keadilan. "Jika

kecelakaan terjadi akibat

kelalaian, dalam konteks apa

kelalaiannya. Ini perlu diuji,"

ujarnya.

Kini Ninik pasrah dan mencoba

tegar. Hanya tersisa gundah

mempertanyakan hilangnya rasa

keadilan untuk musibah yang

membelitnya. (Gregorius Magnus

Finesso)

Sumber: m.kompas.com/news/read//2013/01/25/05582845/.quot.Saya.Ini.Korban..Kok.Jadi.Tersangka.quot.

postingan ini dikirim dari BlackBerry®

Dedic Ahmad
Inilah hebatnya Indonesia,korban dijadikan tersangka
By Pemulung News
Published: 2013-01-24T21:13:00-08:00
Inilah hebatnya Indonesia,korban dijadikan tersangka
5.0 99 reviews
Inilah hebatnya Indonesia,korban dijadikan tersangka
Posted by: Risalahati Dedic Ahmad Updated at: 21:13